Bilangan dalam teks yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata ditulis dengan huruf, kecuali jika dipakai secara berurutan seperti dalam perincian.
- Mereka mengunjungi museum itu sampai tiga kali.
- Penghasilannya sebagai pengusaha muda lebih dari dua puluh juta per bulan.
- Di antara 100 bibit tanaman yang ditanam di taman kota, 53 bibit anggrek, 36 bibit mawar, dan 11 bibit lili.
Bilangan pada awal kalimat ditulis dengan huruf.
- Lima puluh orang berhasil diselamatkan dari kebakaran malam itu.
- Seratus tiga puluh juta penduduk Indonesia adalah pengguna internet aktif.
Kecuali, untuk judul buku.
- 10 Jurus Jitu Menuju Sukses
- 1001 Malam tanpa Kekasih
Angka yang menunjukkan bilangan besar dapat ditulis sebagian dengan huruf supaya lebih mudah dibaca.
- Jumlah penduduk Indonesia sampai akhir 2016 mencapai 255 juta.
- Proyek pembangunan jalan tol itu membutuhkan dana 12 triliun rupiah.
Angka dipakai untuk menyatakan ukuran panjang, berat, luas, isi, waktu, dan nilai uang.
- 0,5 cm
- 5 kg
- 4 hektare
- 10 liter
- 9 bulan 10 hari
- 1 jam 3 menit
- Rp200.000
- €10
Angka dipakai untuk menomori alamat, seperti jalan, rumah, gedung, ruang, dan kamar.
- Jalan Cinta No. 10, RT 5 RW 1, Kelurahan Asmara, Kecamatan Rindu, Kabupaten Dendam
- Gedung Wisma Nusantara, Lantai 20, Ruang 207
Angka dipakai untuk menomori bagian karangan, ayat kitab suci.
- Bab X, Pasal 5, halaman 252
- Surah Albaqarah: 1
- Markus 16: 15-16
Penulisan bilangan dengan huruf:
a. Bilangan Utuh
- lima belas (15)
- lima puluh (50)
- lima ribu (5.000)
b. Bilangan Pecahan
- setengah atau seperdua (1/2)
- seperdua belas (1/12)
- dua persepuluh (2/10)
- tiga dua-pertiga (3 2/3)
- seratus persen (100%)
Penulisan bilangan bertingkat.
- abad XXI
- abad ke-21
- abad kedua puluh satu
Penulisan angka yang mendapat akhiran –an.
- sepuluh lembar uang 2.000-an (sepuluh lembar uang dua ribuan)
- tahun 1980-an (tahun seribu sembilan ratus delapan puluhan)
Penulisan bilangan dengan angka dan huruf sekaligus dalam peraturan perundang-undangan, akta, dan kuitansi.
- Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana paling banyak Rp200.000.ooo (dua ratus juta rupiah).
- Telah diterima uang sebanyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) untuk pembayaran satu tahun sewa rumah.
Bilangan yang digunakan sebagai unsur nama geografi ditulis dengan huruf.
- Kelapa Dua
- Raja Ampat
- Simpang Lima
- Tigaraksa
- Lima Puluh Kota
- Salatiga