Tanda petik dua (“…”) dipakai untuk mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan, naskah, atau bahan tertulis lain.
Misalnya:
- “Merdeka atau nanti!” demikian judul majalah mingguan.
- “Jangan duduk di situ!” perintah atasannya.
- Menurut Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.”